CV. Mitra Technic Global Purwokerto - Jalan Raya Jatilawang Purwokerto Km. 39 - Jaya Petir Kontraktor dan Supplier Penangkal Petir. Kewajiban memasang penangkal petir adalah amanat dari pasal 35 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 kepada para pemilik bangunan. Pasal itu berbunyi: " Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir"
Tingkat risiko gedung terhadap sambaran petir berdasarkan letak, sifat geografis dan penggunannya dapat dihitung menggunakan Nilai Perkiraan Risiko dengan rumus (R) = A + B + C + D + E, dimana:
- A = Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
- B = Indeks Konstruksi Bangunan
- C = Indeks Tinggi Bangunan
- D = Indeks Situasi Bangunan
- E = Indeks Pengaruh Kilat
Apa penjelasannya? mari kita bahas satu-persatu.
A. Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
No | Penggunaan Dan Isi | Indeks |
1 | Bangunan dan isinya jarang digunakan | 0 |
2 | Bangunan toko, tempat tinggal, pabrik kecil | 2 |
3 | Bangunan dan isinya cukup penting misal tower air, pabrik dan gedung pemerintah | 2 |
4 | Bangunan untuk umum misal Masjid, gereja atau bioskop | 3 |
5 | Instalasi gas, rumah sakit, pom bensin | 5 |
6 | Bangunan yang mudah meledak | 15 |
Masing-masing bangunan memiliki kegunaan sendiri. Ada yang diperuntukan untuk rumah tinggal, toko, sekolah, rumah sakit, mal, pabrik, pergudangan, dan lain-lain. Semuanya dikelompokkan penggunaan dan isinya ke dalan tabel diatas.
B. Indeks Konstruksi Bangunan
No | Penggunaan Dan Isi | Indeks |
1 | Bangunan dan isinya jarang digunakan | 0 |
2 | Bangunan toko, tempat tinggal, pabrik kecil | 2 |
3 | Bangunan dan isinya cukup penting misal tower air, pabrik dan gedung pemerintah | 2 |
4 | Bangunan untuk umum misal Masjid, gereja atau bioskop | 3 |
Bangunan kayu dengan atap bukan logam memiliki risiko sambaran petir lebih besar dibandingkan dengan yang terbuat dari logam karena sifatnya sebagai konduktor. Karena itu diberikan indek 3.
C. Indeks Tinggi Bangunan
No | Tinggi Bangunan (Meter) | Indeks |
1 | 0 sampai dengan 6 | 0 |
2 | >6 sampai dengan 12 | 2 |
3 | >12 sampai dengan 17 | 3 |
4 | >17 sampai dengan 25 | 4 |
5 | >25 sampai dengan 35 | 5 |
6 | >35 sampai dengan 50 | 6 |
7 | >50 sampai dengan 70 | 7 |
8 | >70 sampai dengan 100 | 8 |
9 | >100 sampai dengan 140 | 9 |
10 | >140 sampai dengan 200 | 10 |
Tinggi bangunan sangat mempengaruhi risiko sambaran petir. Semakin tinggi bangunan, akan semakin tinggi indeks risikonya. Demikian sebaliknya.
D. Indeks Situasi Bangunan
No | Penggunaan Dan Isi | Indeks |
1 | Pada tanah datar di semua ketingian | 0 |
2 | Di kaki bukit sampai tiga perempat tinggi bukit atau di pegunungan sampai 1.000 meter | 1 |
3 | Di puncak gunung atau pegunungan lebih dari 1.000 meter | 2 |
Tabel ini menjelaskan bahwa, bangunan yang berada di wilayah perbukitan/pegunungan memiliki indeks risiko lebih tinggi daripada di wilayah perkotaan atau tanah datar. Sebagai contoh, sebuah vila 3 lantai di daerah puncak memiliki risiko sambaran petir lebih tinggi daripada rumah 3 lantai di wilayah Jakarta.
E. Indeks Pengaruh Kilat
No | Hari Guruh Per Tahun | Indeks |
1 | 2 | 0 |
2 | 4 | 1 |
3 | 2 | 2 |
4 | 16 | 3 |
5 | 32 | 4 |
6 | 64 | 5 |
7 | 128 | 6 |
8 | 256 | 7 |
Hari guruh per tahun kota-kota di Indonesia dapat dilihat disini.
Dari kelima Indeks diatas maka semua nilainya dijumlahkan, sehingga akan didapatkan Nilai Perkiraan Risiko (R). Inilah tabel keterangan nilai R.
Nilai R | Keterangan | Indeks |
<11 | Diabaikan/tidak perlu penangkal petir | - |
12 | Sedang/agak dianjurkan untuk memakai penagkal petir | - |
13 | Agak besar/dianjurkan untuk memasang penangkal petir | - |
14 | Besar/sangat dianjurkan untuk memasang perangakat penangkal petir | - |
14> | Sangat besar/sangat perlu memasang penangkal petir | - |
Menurut hemat kami, kewajiban untuk memasang penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 diatas dikenakan terhadap bangunan yang memiliki Indeks (R) > 14.
Oleh karena itu, tunggu apa lagi, hitung segera indeks risiko bangunan anda, dan serahkan kepada CV. Mitra Technic Global Purwokerto - Jalan Raya Jatilawang Purwokerto Km. 39 - Kontraktor dan Supplier Penangkal Petir, sebagai instalator penangkal petir terpercaya dan tersertifikasi untuk pasang penangkal petir anda.
Posting Komentar